Revitalisasi Industri Gula Mendesak Dilakukan

22-12-2014 / KOMISI VI

Rencana pemerintah menyetop impor gula dan membangun kembali industri gula nasional patut diapresiasi. Kebijakan tersebut perlu diiringi revitalisasi industri gula untuk menjawab tantangan masa depan.

Selain merevitalisasi perusahaan gula nasional, koordinasi antara tiga kementerian perlu diperkuat, yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Pertanian. “Membangun manajemen industri dan perdagangan gula perlu visi nasionalistik yang mampu melindungi petani tebu.” Demikian dikemukakan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Heri Gunawan, Senin (22/12).

Revitalisasi yang dimaksud, diantaranya memperbarui akses teknologi dan sistem insentif bagi para petani tebu. “Selama pemerintah tidak pernah serius memberi insentif bagi petani tebu, selama itu pula industri gula nasional tidak punya harapan,” kata politisi Partai Gerindra tersebut. Sementara akses teknologi, yaitu peremajaan alat produksi di pabrik-pabrik gula nasional yang tujuannya untuk meningkatkan kapasitas produksi.

Peralatan produksi yang sudah tua dan usang di industri gula nasional menjadi celah bagi para produsen gula rafinasi untuk menyingkirkan industri gula berbasis tebu. Ini harus menjadi perhatian dan bagian dari program revitalisasi industri gula. Bila industri gula nasional sudah direvitalisasi, sambung Heri, secara bertahap bisa melepas dari ketergantungan impor.

Menurut Heri lagi, masalah krusial di industri gula adalah perusahaan gula nasional yang dipegang BUMN belum mampu mengelola industri pengolahan yang terkait erat dengan usaha tani. “Pengelolaan usaha tebu ditangan petani. Sedangkan penggilingan di tangan perusahaan gula. Ini akan menyulitkan perusahaan gula dalam mengatur waktu tebang dan angkut produksi tebu.”

Solusi lain dalam merevitalisasi industri gula adalah para petani gula bisa menyerahkan lahannya sebagai saham untuk dikelola oleh perusahaan gula nasional atau pemerintah kembali menyewa lahan petani. “Di sini dibutuhkan kerja sama yang sinergi antara perusahaan gula BUMN, Bulog, dan perbankan BUMN agar mampu melindungi petani produsen dan konsumen. Ini juga untuk mengoreksi struktur pasar oligopsoni dan oligopoli,” jelas Heri. (mh), foto : naefurodjie/parle/hr.

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...